Piru SuaraNusaIna.com.
Pelaku pembunuhan sang Istri F.R yang beberapa waktu lalu sempat kabur , akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian Polres seram bagian barat.
Dalam Pres Release yang di sampaikan langsung oleh Kapolres Seram bagian barat AKBP Dannie Andreas Dharmawan.S.I.K di Aula Mapolres Sbb . pelaku FR. (41) warga desa Nuruwe kecamatan Kairatu barat, kabupaten SBB merupakan pelaku tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap sang Istri EW (30) hingga meninggal dunia.
Di latarblakangi rasa cemburu pelaku menganiyaya sang istri pada hari Sabtu 09 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wit .di rumahnya desa Nuruwe kecamatan Kairatu barat ,kabupaten SBB . Tersangka baru sadar di pagi hari kalaw Korban sudah meninggal.
Dalam kepanikan itu Tersangka kemudian bergegas kebelakang rumahnya sekitar 15 meter dan menggali lubang dengan memakai linggis sedalam 25 Cm . Kemudian mengangkat korban ke kolam tersebut untuk di tanam. Kemudian Melarikan diri.
Polisi menyita barang bukti sebuah parang berukuran panjang 75 Cm , satu bbuah linggis berukuran 109.Cm satu buah celana pendek , satu buah kelambu dan kasur yang di pakai korban saat itu.
Perbuatan Tersang di kenakan pasal berlapis. Pasal 340 subsider pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHP pidana murni. Terancam hukuman mati atau seumur hidup..@$