Piru.SuaraNusaIna.com
Pihak Perusahan Pisang Abaka di Kecamatan Seram barat , yang melakukan aktifitas penanaman di lokasi petuanan Desa Kawa , yang berbatasan dengan petuanan Desa Etty ,di kecamatan seram barat , kabupaten Sbb . akan terkendala dengan Ijin dari Pemerinta daerah .
Pasalnya permohonan ijin oleh pihak Perusahan yang di lakukan di Dinas Perijinan terpadu satu pintu ,( PTSP) Kabupaten SBB beberapa bulan yang lalu sampai saat ini belum di keluarkan .
Hasil Konfirmasi media dengan Kepala Dinas PTSP kabupaten Seram bagian barat . Vino Tuasuun . Beberapa waktu lalu terkait permohonan ijin tersebut , Dirinya mengatakan kalaw Masi dalam status saling mengklaim antara pemilik lahan. Jadi belum bisa di terbitkan ijinnya .
Tuasuun juga berharap adanya komunikasi yang baik dari pihak Perusahaan , dengan pihak – pihak Keluarga pemilik lahan yang sebenarnya . agar semua kendala bisa teratasi dalam melakukan segala aktifitas perusahaan .
Disinggung mengenai Ada bangunan Parmanen yang sudah di bangun pihak Perusahaan , mendahului ijin yang di keluarkan , Tuasuun menganggap itu merupakan salah satu kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Perusahan , Dirinya akan memerintahkan stafnya untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikannya.
Salah satu Warga pemilik lahan yang suda di Serobot lahannya oleh pihak Perusahan George Olczewski ketika di hubungi media , menyampaikan rasa kekesalannya Pada pihak Perusahan , menurut Dia pihak Perusahan dinilai tidak punya Etiket yang baik selama ini , dalam melakukan segala aktifitas di sana , karena selaku pemilik lahan . Dirinya tidak pernah dilibatkan sejak masuknya perusahan tersebut .
Olczewski juga berencana dalam waktu dekat ini , akan melakukan pemblokiran di lokasi perusahaan tersebut , serta bersama dengan Pengacaranya akan menempuh jalur hukum , karena menurut Dia ada pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab , yang dengan sengaja telah memberi hasutan serta pemalsuan Dokumen – dokumen terkait kepemilikan lahan di sana , kepada pihak Perusahan .
Dirinya juga berharap ada perhatian serius dari pihak yang berwajib terhadap permasalahan ini. Agar kedepan tidak lagi ada masyarakat yang di rugikan. @$.