Piru SuaraNusaIna.com
Kepala dinas Perijinan terpadu satu pintu (PTSP) kabupaten Seram bagian barat , Mocthovino Tuasuun diduga Main mata dengan pihak Perusahan Pisang Abaka yang beroperasi di kecamatan seram barat ,Desa Kawa , Dusun mumul dan sekitarnya.
Dari hasil konfirmasi Media beberapa waktu lalu , Tuasuun menyampaikan bahwa lokasi yang di pakai pihak Perusahan Masi dalam status sengketa , atau bermasalah , oleh karena itu permohonan ijin dari pihak Perusahan untuk pembangunan Kantor , Gudang serta perumahan belum bisa di keluarkan sampai adanya penyelesaian atau mediasi dengan pihak- pihak pemilik lahan tersebut.
Namun pernyataan Tuasuun dingagap tidak Konsisten. pasalnya dari hasil pantawan media di lokasi Perusahan tersebut telah di bangun Tiga unit bangunan Parmanen (Beton) . Hal tersebut menjadi tanggapan banyak pihak termasuk Pemilik lahan . Ko bisa ijin belum di keluarkan tetapi bangunan sudah selesai..? Jangan jangan ada main mata antara pihak Perusahan dengan Kadis..! Pungkas salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.
Pihak keluarga pemilik lahan yang sudah mendatangi Polres seram bagian barat , untuk melakukan pelaporan terkait adanya penyerobotan lahan oleh pihak Perusahan tersebut , berharap adanya Efaluasi dari penjabat Bupati Seram bagian barat Andi Candra As,Adudin. Terhadap kinerja Dinas PTSP kabupaten Sbb yang tidak konsisten ini. @$.01