Piru.SuaraNusaIna.com
Ketua SBB Bersih Jakobus Heattubun Pertanyakan Rangkap jabatan dari SUHNA UMAYYAH . Yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekwan , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram bagian barat.
Menurut Heattubun Rangkap jabatan yang di berikan Oleh Penjabat Bupati Seram bagian barat , Andi Chandra ini pastinya akan mempengaruhi Kinerja Umayyah dalam Pelayanan kepada Masyarakat , pasalnya Umayyah Merupakan Kepala dinas Defenitif pada Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kabupaten SBB.
Dengan adanya Rangkap jabatan yang diberikan Oleh Penjabat Bupati tersebut , di sinyalir akan berdampak buruk . Karena pada tahun 2022 kemarin jabatan PLT Sekwan sudah mengalami Duakali pergantian dalam kurun waktu kurang dari satu bulan , serta suda tiga kali pergantian Bendaharanya , lebih di perparah lagi dengan pemanggilan serta pemeriksaan tiga pimpinan DPRD , sehubungan dengan Penyalahgunaan Anggaran Makan minum pada Sekertariat DPRD yang belum ada titik temu , maka sangat di sayangkan kalaw jabatan tersebut di berikan pada SUHNA UMAYYAH . Apalagi Anggaran Sekertariat DPRD yang berjumlah Miliaran Rupiah , serta Anggaran Pada dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB yang jumlahnya juga Ratusan Juta .
Maka dari itu Heattubun berharap Agar Penjabat Bupati SBB Andi Chandra Asadudin bisa menyikapi hal ini . Dengan memberikan Rangkap jabatan ini Penjabat Bupati telah mencederai Fungsi pelayanan Publik di Masyarakat .
Apakah Kabupaten ini sudah kekurangan SDM ,? Atau PNS yang disini belum ada yang punya pangkat dan golongan yang bisa menduduki jabatan tersebut.? Ataukah ada skenario untuk memberikan Rangkap jabatan demi pemenuhan Pundi – pundi ? ( Setoran jelas). Sungguh sangat di sayangkan .
Berdasarkan Rugulasi yang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No: 47/2005 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , ada pasal yang menyebutkan PNS yang memegang jabatan Struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap , baik jabatan Struktural , Maupun jabatan Fungsional . Hal ini ditegaskan agal tidak terjadi Dobel anggaran karena bisa berpotensi penyalahgunaan .
Selain PP 47/2005 , dalam PP 100/2000 juga mengatur tentang Rangkap Jabatan agar tidak terjadi Dobel anggaran serta tidak maksimalnya pelayanan publik karena tidak terfokus pada satu jabatan.
Kami Selaku LSM akan meminta pihak BPKP dan BPK RI Perwakilan Maluku , untuk bisa Mengaudit pejabat di kabupaten Saka Mese Nusa yang rangkap jabatan seperti SUHNA UMAYYAH. Pungkas Heatubun…@$