Rangkap Jabatan SUHNA UMAYYAH Dipertanyakan.

  • Whatsapp
banner 468x60

Piru.SuaraNusaIna.com

Ketua SBB Bersih Jakobus Heattubun Pertanyakan  Rangkap jabatan  dari  SUHNA  UMAYYAH . Yang  saat ini menjabat sebagai Plt  Sekwan ,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Seram bagian barat.

Menurut Heattubun  Rangkap jabatan yang di berikan Oleh Penjabat Bupati Seram bagian barat ,  Andi Chandra  ini  pastinya akan mempengaruhi  Kinerja Umayyah  dalam  Pelayanan kepada Masyarakat , pasalnya  Umayyah Merupakan  Kepala dinas Defenitif  pada Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana   kabupaten SBB.

Dengan adanya Rangkap jabatan yang diberikan Oleh Penjabat Bupati  tersebut , di sinyalir akan berdampak buruk  . Karena  pada tahun 2022 kemarin  jabatan PLT Sekwan  sudah mengalami Duakali pergantian  dalam kurun waktu kurang dari satu bulan , serta  suda tiga kali pergantian  Bendaharanya , lebih di perparah lagi  dengan pemanggilan serta  pemeriksaan  tiga pimpinan DPRD , sehubungan dengan Penyalahgunaan Anggaran Makan minum pada Sekertariat DPRD  yang belum ada titik temu , maka sangat di sayangkan kalaw jabatan tersebut di berikan pada SUHNA UMAYYAH .  Apalagi Anggaran Sekertariat DPRD  yang berjumlah Miliaran Rupiah , serta  Anggaran  Pada dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB  yang jumlahnya juga Ratusan Juta .

Maka dari itu Heattubun  berharap Agar Penjabat Bupati SBB   Andi Chandra Asadudin bisa menyikapi hal ini . Dengan memberikan Rangkap jabatan ini  Penjabat Bupati telah mencederai Fungsi pelayanan Publik di Masyarakat .

Apakah Kabupaten ini sudah kekurangan SDM ,? Atau PNS yang disini belum ada yang punya pangkat dan golongan yang bisa menduduki  jabatan tersebut.? Ataukah ada skenario untuk  memberikan    Rangkap   jabatan   demi pemenuhan Pundi – pundi ?  ( Setoran jelas).  Sungguh sangat di sayangkan .

Berdasarkan  Rugulasi yang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No: 47/2005 tentang Pegawai Negeri Sipil  (PNS) , ada pasal yang menyebutkan  PNS yang memegang jabatan  Struktural tidak dapat menduduki  jabatan rangkap ,  baik jabatan Struktural , Maupun jabatan  Fungsional . Hal ini ditegaskan agal tidak terjadi Dobel anggaran karena bisa berpotensi penyalahgunaan .

Selain PP 47/2005 , dalam PP 100/2000 juga mengatur tentang Rangkap Jabatan agar tidak terjadi Dobel anggaran serta tidak maksimalnya pelayanan publik karena tidak terfokus pada satu jabatan.

Kami  Selaku LSM akan meminta pihak  BPKP dan BPK  RI  Perwakilan Maluku , untuk  bisa Mengaudit  pejabat di kabupaten Saka Mese Nusa  yang rangkap jabatan seperti  SUHNA  UMAYYAH. Pungkas Heatubun…@$

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *