Paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2022 di gelar DPRD SBB.

  • Whatsapp
banner 468x60

Piru suaranusaina.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten SBB mengadakan rapat paripurna engajukan laporan  pertanggung jawaban  (LKPJ)  Pejabat  Bupati  kabupaten SBB tahun 2022   (12/04/2023)

Rapat yang dipimpin langsung .oleh Ketua DPRD kabupaten SBB  Abdul Rasyid Lisaholid  dalam sambutannya  Dirinya menyampaikan  dalam menciptakan tatapemwrintahan yang baik  dan bersih  maka Bupati selaku kepala daerah  wajib melaporkan penyelenggaraan  pemerintah  daerah  yang di ruang dalam LKPJ kepala daerah yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun  yang disusun berdasarkan prinsip  transparansi , akuntabilitas dan objektif .

Dirinya juga  menjelaskan tuntutan  LKPJ Bupati tahun 2022 ini untuk memenuhi kewajiban konstitusional  ,kewajiban yang diatur  dalam ketentuan pasal 69 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah  bahwa kepala daerah  berkewajiban menyampaikan LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah .

Perpen nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan  pemerintahan daerah passal 19 ayat 1 yang  menyatakan bahwa  LKPJ  disampaikan  oleh  kepala daerah  dalam rapat paripurna DPRD  yang dilakukan satu kali dalam satu tahun ,paling lambat  tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir .

Hasil pembahasan akan di sampaikan dalam bentuk rekomendasi  DPRD  kepada Pemerintah daerah ,yang akan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan  perencanaan pada  tahun berjalan ,dan penyusunan Perda  peraturan kepala daerah dan atau  kebijakan strategi kepala daerah serta perbaikan  penyelenggaraan pemerintahan ditahun anggaran  berikutnya . @ngen

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *