Piru suaranusaina.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten SBB mengadakan rapat paripurna engajukan laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Pejabat Bupati kabupaten SBB tahun 2022 (12/04/2023)
Rapat yang dipimpin langsung .oleh Ketua DPRD kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholid dalam sambutannya Dirinya menyampaikan dalam menciptakan tatapemwrintahan yang baik dan bersih maka Bupati selaku kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang di ruang dalam LKPJ kepala daerah yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintah dalam satu tahun yang disusun berdasarkan prinsip transparansi , akuntabilitas dan objektif .
Dirinya juga menjelaskan tuntutan LKPJ Bupati tahun 2022 ini untuk memenuhi kewajiban konstitusional ,kewajiban yang diatur dalam ketentuan pasal 69 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah .
Perpen nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah passal 19 ayat 1 yang menyatakan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun ,paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir .
Hasil pembahasan akan di sampaikan dalam bentuk rekomendasi DPRD kepada Pemerintah daerah ,yang akan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan ,dan penyusunan Perda peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategi kepala daerah serta perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ditahun anggaran berikutnya . @ngen