Piru SuaraNusaIna.com
Komisi II DPRD Kabupaten Seram bagian , barat kembali di datangi warga Masyarakat Dusun Translok, yang sudah lebih Dari tujuh puluh tahun mendiami Kabupaten SBB , namun masih belum beralih Status dari dusun ke Desa .
Ketua komisi II Andreas koly dan sekertaris komisi Arief Pamana menerima perwakilan warga dusun Translok Mata Empat , dengan salah satu tuntutan utama mereka untuk bisa beralih status dari dusun ke desa , pasalnya adapun beberapa Transmigrasi Lokal yang sudah ditetapkan statusnya dari dusun menjadi desa, seperti Waipirit . dan bilah di lihat dari waktu kedatangannya ke Sbb warga Translok Mata Empat lebih awal tiba namun status mereka sampai saat ini masih tetap menjadi dusun .
Ungkap salah satu tokoh pemuda Translok Mata Empat dengan nada yang agak mengancam kepada pemerintah ,apabila tuntutan mereka masih saja di abaikan maka ada perwakilan dari masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi , bahkan Pemalangan jalan . Stekmen tersebut langsung di tanggapi serius oleh komisi II DPRD SBB lewat keterangan sekertaris komisi Arief Pamana .
Pamana berjanji akan segera memanggil kadis pemberdayaan ,kadis Transmigrasi serta membentuk time pencari fakta untuk mencari data data yang berkaitan dengan arsip yang sudah diberikan dari pemerintah Maluku tengah pada saat mendatangkan warga Traslok ke SBB.
Karena menurut Pamana Masalah transmigrasi yang sudah di pindahkan , telah di atur dalam peraturan perundang undangan ,maka warga Translok semestinya telah beralih status dari dusun ke desa. Dirinya juga berharap Rapat dengar pendapat ini , akan di agendakan lagi untuk bisa memastikan semua data data administrasi yang sah pada dinas kearsipan untuk bisa di proses secepatnya Pamana juga berharap untuk para warga tidak melakukan aksi yang berlebihan dan tetap tenang semua tuntutan akan kita tindak lanjuti . Pungkasnya… @ngen.